
Tetapi ada beberapa ancaman bencana yang tergolong intensitas tinggi tersebar dibeberapa titik diantaranya :
Banjir : Dusun Jambon, Kedungpring, Sentulrejo, Sanan, Bawuran I
Tanah longsor : Dusun Bawuran I, Sanan, Sentulrejo, Jambon
Kekurangan air bersih : DusunSanan, Jambon, Sentulrejo, Bawuran I, Kedungpring
Pencemaran lingkungan : Dusun Bawuran II, Bawuran I, Sentulrejo, Tegalrejo
Setelah terjadi kesepakatan antara Pemdes dan BPD maka Perdes tersebut disahkan pada tanggal 5 Maret 2012, dalam Perdes ini berisi tentang definisi bencana, hak kewajiban Pemerintaan Desa, kelembagaan serta masyarakat itu sendiri dalam menangani dan mengatasi bencana. Dengan dikeluarkannya Perdes ini ada harapan untuk penanganan bencana dimasa mendatang akan lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar